UstadzAli Hafid hafizahullah berkata: "Belum pernah ada kubah di atas kamar yang suci (kuburan Nabi). Dahulu di atap masjid yang sejajar dengan kamar ada kayu memanjang setengah ukuran orang untuk membedakan antara kamar dengan sisa atap masjid lainnya. Sulton Qalawun As-Shalihi yang pertama kali membuat kubah di atas kuburan tersebut.
Hukummakruh membangun kuburan ini ketika mayit dikubur di tanah miliknya sendiri, jika membangun kuburan dengan tanpa adanya hajat atau memberi kubah pada kuburan ini di pemakaman umum, yakni tempat yang biasa digunakan masyarakat setempat untuk mengubur jenazah, baik diketahui asalnya dan keumumannya atau tidak, atau dikuburkan di tanah wakaf
2Sedangkan menurut ulama Malikiyyah, makruh hukumnya membangun bangunan di atas kuburan tanah bebas (tidak ada pemilik), atau milik seseorang tapi dengan izin atau di bumi mati (mawat) bila tidak kerena sombong. Dan hukumnya haram jika dibangun di atas kuburan tanah tidak bebas seperti tanah wakaf atau membangun karena sombong.
PengagunganKubur Dalam Pandangan Kaum Sufi Oleh : Ustadz Abu Ihsan al-atsary Pengkultusan makam yang dianggap keramat, seperti makam orang yang dianggap wali, telah mewabah di tengah-tengah kaum
Demikianyang disunnahkan mengenai kuburan yang pernah dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabatnya Radhiyallahu 'ajmain. Tidak boleh mendirikan masjid di atas kuburan, tidak boleh membungkusnya dan tidak boleh pula membuatkan kubah diatasnya, karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda.
MisteriKenapa Ada Mayat di Atas Kubah Masjid Nabawi - Qubbatul Khadhra' (kubah hijau) yang terlihat megah di Masjid Nabawi berfungsi menaungi kuburan jasad Rasulullah Saw yang mulia didampingi kedua sahabatnya sekaligus mertuanya yaitu Abu Bakar Siddiq ra, dan Umar bin Khattab ra. Tempat tersebut dahulunya adalah rumah baginda Rasul Saw
697 Membangun dan menghias kuburan tampaknya menjadi praktik yang lumrah dilakukan masyarakat kita hari ini. Jarang sekali kita melihat kuburan yang hanya berupa gundukan tanah. Kalau kita mau melihat makam-makam di Baqi', letaknya dekat Masjid an-Nabawi di Madinah, di sana tidak telihat pepohonan rindang yang membuat sejuk
tpAejJ. / Publikasi Jum'at, 24 Oktober 2008 1514 Dari Jabir bin Abdillah ia berkata, “Rasulullah saw. melarang menyemen kubur, duduk di atasnya dan mendirikan bangunan di atasnya,” HR Muslim [970]. Kandungan Bab Hadits ini merupakan dalil haramnya mendirikan bangunan di atas kubur, menyemen dan duduk di atasnya. Ibnu Hazm berkata dalam kitab al-Muhallaa V/33, “Dilarang membangun kubur atau menyemennya dan dilarang pula menambah-nambahi sesuatu selain dari tanah bekas galiannya. Semua tambahan itu harus dirubuhkan diratakan.” Berdasarkan Sunnah Nabi, kubur yang tinggi harus dirubuhkan dan diratakan. Berdasarkan hadits Ali bin Abi Thalib bahwa ia berkata, “Ketahuilah, aku akan mengutusmu untuk sebuah tugas yang dahulu pernah Rasulullah tugaskan kepadaku, yaitu janganlah biarkan patung kecuali engkau menghancurkan dan janganlah biarkan kuburan yang tinggi kecuali engkau ratakan!” HR Muslim 969. Asy-Syaukani berkata dalam kitab Nailul Authaar IV/131, “Dalam hadits disebutkan bahwa menurut Sunnah Nabi kubur tidak boleh ditinggikan terlalu tinggi, tanpa ada beda antara kubur orang yang terpandang dengan yang lainnya. Zhahirnya, meninggikan kubur lebih dari kadar yang dibolehkan hukumnya haram. Demikianlah yang telah ditegaskan oleh rekan-rekan imam Ahmad dan beberapa orang rekan Imam asy-Syafi’i dan Malik. Pendapat yang mengatakan bahwa meninggikan kubur tidaklah terlarang karena telah dilakukan oleh kaum Salaf dan Khalaf tanpa ada pengingkaran seperti yang diutarakan oleh Imam Yahya dan al-Mahdi dalam kitab al-Ghaits adalah pendapat yang tidak benar! Paling minimal dikatakan bahwa mereka mendiamkannya. Dan diam bukanlah dalil dalam perkara-perkara zhanniyah, dan pengharaman meninggikan kubur termasuk zhanniyah. Termasuk meninggikan kubur yang dilarang dalam hadits adalah membuat kubah-kubah dan masyhad bangunan di atas kubur. Dan juga hal itu termasuk menjadikan kuburan sebagai masjid-masjid tempat peribadatan. Rasulullah saw. telah melaknat orang-orang yang melakukannya. Berapa banyak kerusakan-kerusakan yang timbul akibat membangun kubur dan menghiasnya? kafir terhadap berhala-berhala mereka. Bahkan lebih parah lagi mereka beranggapan kubur-kubur itu mampu membawa manfaat dan menolak mudharat, mereka jadikan tujuan untuk meminta hajat, tempat bersandar dalam meraih kesuksesan, mereka meminta kepadanya seperti seorang hamba meminta kepada Rabb-nya, mereka mengadakan perjalanan untuk mencapainya, mengusap-usap dan memohon perlindungan kepadanya. Secara keseluruhan tidak satu pun perkara yang dilakukan oleh kaum Jahiliyyah terhadap berhala-berhala mereka melainkan para penyembah kubur itu juga melakukannya. Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un. Meskipun kemungkaran dan kekufuran ini sangat keji dan parah namun tidak kami dapati orang yang marah karena Allah dan tergerak untuk melindungi agama yang hanif ini. Baik orang alim, kaum pelajar, amir, wazir atau raja! Bahkan menurut banyak berita yang sampai kepada kami yang sudah tidak diragukan lagi kebenarannya, bahwa kebanyakan diri para penyembah kubur atau bahkan mayoritas mereka apabila dihadapkan kepada sumpah dari pihak yang berseberangan dengan mereka, maka tanpa segan mereka bersumpah demi Allah secara keji. Kemudian apabila dikatakan kepadanya setelah itu Bersumpahlah atas nama Syaikh atau wali Fulan, maka ia bimbang, menahan diri dan menolak lalu mengakui kebenaran. Ini merupakan dalil nyata yang menunjukkan kemusyrikan mereka melebihi kemusyrikan orang-orang yang mengatakan Tuhan itu satu dair dua oknum atau tuhan itu satu dari tiga oknum! Wahai ulama syari’at, wahai raja-raja kaum Muslimin, musibah apakah yang lebih besar bagi Islam selain kekufuran! Bala apakah yang lebih mudharat bagi agama selain penyembah kepada selain Allah! Adakah maksiat yang menimpa kaum Muslimin yang menyamai maksiat ini?! Kemungkaran manakan lagi yang lebih wajib diingkari selain kemunkaran syirik yang nyata ini!? Andaikata yang engkau minta itu hidup Niscaya permintaanmu telah sampai kepadanya Namun tiada kehidupan bagi orang yang engkau minta Sekiranya memang api, niscaya akan hidup bila dihembus Namun sayang, ternyata engkau menghembus pasir bukan api Apa hukumnya memplester kubur dengan tanah semacam gundukan? Guru kami, Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, menjelaskannya dalam kitab Ahkaamu Janaa-iz, hal. 205-206, “Dalam masalah ini ada dua pendapat ulama Pertama Hukumnya makruh, demikian ditegaskan oleh Imam Muhammad -sahabat Abu Hanifah-. Makruh dalam pengertian mereka adalah haram apabila disebutkan secara mutlak. Pendapat ini juga dipilih oleh Abu Ja’far dari ulama Hambali seperti yang disebutkan dalam kitab al-Inshaaf II/549. Kedua Tidak mengapa atau boleh. Pendapat ini dinukil oleh Abu Dawud [158] dari Imam Ahmad dan ditegaskan pula dalam kitab al-Inshaaf. Imam at-Tirmidzi [II/155] menukil pendapat ini dari asy-Syafi’i. an-Nawawi mengomentarinya, “Pendapat beliau Imam asy-Syafi’i tidak dikomentari oleh sahabat-sahabat beliau. Maka pendapat yang benar adalah hukumnya tidak makruh seperti yang beliau tegaskan karena tidak ada dalil larangannya.” Saya -yakni Syaikh al-Albani- katakan, “Barangkali pendapat yang benar adalah menurut perincian berikut ini Apabila tujuan membuatnya untuk menjaga kubur dan agar kubur tetap tinggi menurut kadar yang diizinkan syariat atau agar tidak hilang tanda-tanda kubur bila diterpa angin atau agar tidak merusak bila ditimpa hujan, tentu saja hal itu boleh tanpa adanya keraguar. Karena akan terwujud salah satu tujuan syariat, barangkali inilah salah satu bentuk alasan bagi para ulama Hambali yang mengatakan mustahab. Namun apabila tujuannya untuk mempercantik atau sejenisnya yang tidak ada faidahnya maka hukumnya tidak boleh karena hal itu adalah bid’ah.” Sumber Diadaptasi dari Syaikh Salim bin Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari Pustaka Imam Syafi’i, 2006, hlm. 1/601-602. Post Views 56 Terakhir diperbaru Jum'at, 24 Oktober 2008 1514, Dalam Jenazah
Setiap disebutkan kata kuburan, umumnya yang terlintas dalam benak pikiran adalah rasa takut, khawatir, dan cemas. Perasaan inilah yang oleh sebagian kalangan ingin ditepis dan dihilangkan dengan cara membuat kuburan tampak terlihat ramah dengan dibangun dikijing dan diperindah agar orang yang melewati kuburan menjadi lebih tenang dan tidak takut. Bahkan ada juga yang mengecat kuburan dengan beraneka warna, hingga kuburan yang awalnya menyeramkan, justru dipandang sebagai objek seni yang indah. Lantas bagaimana syariat menyikapi realitas tersebut? Rasulullah pernah bersabda dalam salah satu haditsnya مَا رَأَيْتُ مَنْظَرًا قَطُّ إِلَّا وَالْقَبْرُ أَفْظَعُ مِنْهُ “Tidak aku lihat pemandangan, kecuali kuburanlah yang paling menakutkan” HR. Ahmad. Berdasarkan hadits tersebut, kuburan sejatinya memang dicirikan sebagai tempat yang menyeramkan. Hal ini tak lain ditujukan agar orang yang melihat dan menziarahi kuburan dapat mengambil iktibar dari keadaan orang yang telah meninggal, sehingga ia semakin bertambah ketakwaannya dan semakin mempersiapkan bekal dalam menghadapi kematian. Tidak heran jika Rasulullah melarang membangun kuburan dan memperindahnya dengan diplester. Dalam hadits dijelaskan ﻧﻬﻰ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺃﻥ ﻳﺠﺼﺺ اﻟﻘﺒﺮ، ﻭﺃﻥ ﻳﻘﻌﺪ ﻋﻠﻴﻪ، ﻭﺃﻥ ﻳﺒﻨﻰ ﻋﻠﻴﻪ» “Rasulullah shalallahu alaihi wasallam melarang untuk memplester kuburan, duduk di atasnya dan membangun kuburan” HR Muslim. Larangan dalam membangun kuburan jawa mengijing ini oleh para ulama diarahkan pada hukum makruh ketika tidak ada hajat dan jenazah dikuburkan di tanah milik pribadi. Berbeda halnya jika mayit dikuburkan di pemakaman umum, maka hukum membangun kuburan adalah haram dan wajib untuk membongkar bangunan tersebut, sebab akan berdampak pada memonopoli tanah yang sebenarnya digunakan secara umum. Dalam kitab Fath al-Mu’in dijelaskan وكره بناء له أي للقبر أو عليه لصحة النهي عنه بلا حاجة كخوف نبش أو حفر سبع أو هدم سيل. ومحل كراهة البناء إذا كان بملكه فإن كان بناء نفس القبر بغير حاجة مما مر أو نحو قبة عليه بمسبلة وهي ما اعتاد أهل البلد الدفن فيها عرف أصلها ومسبلها أم لا أو موقوفة حرم وهدم وجوبا لأنه يتأبد بعد انمحاق الميت ففيه تضييق على المسلمين بما لا غرض فيه. “Makruh membangun kuburan, sebab adanya larangan syara’. Kemakruhan ini ketika tanpa adanya hajat, seperti khawatir dibongkar, dirusak hewan atau diterjang banjir. Hukum makruh membangun kuburan ini ketika mayit di kubur di tanah miliknya sendiri, jika membangun kuburan dengan tanpa adanya hajat atau memberi kubah pada kuburan ini di pemakaman umum, yakni tempat yang biasa digunakan masyarakat setempat untuk mengubur jenazah, baik diketahui asalnya dan keumumannya atau tidak, atau di kuburkan di tanah wakaf, maka membangun kuburan tersebut hukumnya haram dan wajib dibongkar, sebab kuburan tersebut akan menetap selamanya meski setelah hancurnya mayit, dan akan menyebabkan mempersempit umat muslim tanpa adanya tujuan” Syekh Zainuddin al-Maliabar, Fath al-Mu’in, hal. 219. Di samping itu, kemakruhan membangun kuburan di tanah pribadi ini hanya berlaku ketika tujuan dari membangun bukan untuk menghias tazyin atau mempermegah kuburan. Misal karena bertujuan menandai kuburan satu dengan yang lainnya, atau tidak bertujuan apa-apa, hanya sebatas ingin membangun saja. Jika tujuan dari membangun adalah menghias dan memegahkan kuburan, maka hukum membangun ini meningkat menjadi haram. Seperti yang disampaikan dalam kitab al-Fiqh ala al-Madzahib al-Arba’ah يكره أن يبنى على القبر بيت أو قبة أو مدرسة أو مسجد أو حيطان - إذا لم يقصد بها الزينة والتفاخر وإلا كان ذلك حراما “Makruh membangun pada kuburan sebuah ruang, kubah, sekolah, masjid, atau tembok, ketika tidak bertujuan untuk menghias dan memegahkan, jika karena tujuan tersebut, maka membangun pada makam dihukumi haram” Abdurrahman al-Jaziri, al-Fiqh ala al-Madzahib al-Arba’ah, juz 1, hal. 536. Perincian hukum membangun pada kuburan di atas, dikecualikan ketika mayit adalah orang yang shaleh, ulama atau dikenal sebagai wali kekasih Allah, maka boleh makam tersebut diabadikan dengan dibangun agar orang-orang dapat berziarah dan bertabarruk pada makam tersebut. Meskipun makam orang soleh ini berada di pemakaman umum. Dalam Hasyiyah Ianah Ath-Thalibin ﻗﺒﻮﺭ اﻟﺼﺎﻟﺤﻴﻦ ﻳﺠﻮﺯ ﺑﻨﺎﺅﻫﺎ ﻭﻟﻮ ﺑﻘبﺔ ﻹﺣﻴﺎء اﻟﺰﻳﺎﺭﺓ ﻭاﻟﺘﺒﺮﻙ. ﻗﺎﻝ اﻟﺤﻠﺒﻲ ﻭﻟﻮ ﻓﻲ ﻣﺴﺒﻠﺔ، ﻭﺃﻓﺘﻰ ﺑﻪ “Makam para ulama boleh dibangun meskipun dengan kubah, untuk menghidupkan ziarah dan mencari berkah. Al-Halabi berkata Meskipun di lahan umum”, dan ia memfatwakan hal itu Syekh Abu Bakr Muhammad Syatha, Hasyiyah Ianah Ath-Thalibin, juz 2, hal. 137. Alasan di balik pelarangan membangun kuburan ini adalah karena dalam membangun kuburan terdapat unsur menghias kuburan atau mempermewah kuburan. Selain itu, menurut Imam al-Qulyubi, membangun kuburan merupakan bentuk menghambur-hamburkan harta tanpa adanya tujuan yang dibenarkan oleh Syara’, seperti disampaikan dalam kitab Hasyiyah Umairah ﻗﺎﻝ اﻷﺋﻤﺔ ﻭﺣﻜﻤﺔ اﻟﻨﻬﻲ اﻟﺘﺰﻳﻴﻦ ﺃﻗﻮﻝ ﻭﺇﺿﺎﻋﺔ اﻟﻤﺎﻝ ﻟﻐﻴﺮ ﻏﺮﺽ ﺷﺮﻋﻲ “Para ulama berkata, Hikmah alasan larangan membangun kuburan adalah menghias.’ Saya Umairah katakana, Juga karena menghamburkan harta tanpa tujuan yang dibenarkan syari’at’,” Ahmad al-Barlasi al-Umairah, Hasyiyah Umairah, juz 1, hal. 441. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa membangun kuburan mengijing hukum asalnya adalah makruh ketika dibangun di tanah pribadi, selama tidak bertujuan untuk menghias dan memegahkan kuburan. Sedangkan jika kuburan berada di tanah milik umum, maka hukum membangunnya adalah haram dan wajib untuk dibongkar. Perincian hukum ini, dikecualikan ketika makam tersebut adalah makam ulama atau orang yang saleh, maka boleh dan tidak makruh membangun makam tersebut agar dapat diziarahi oleh khalayak umum. Setelah mengetahui perincian hukum tersebut, alangkah baiknya tatkala kita melihat salah satu makam keluarga kita yang berada di pemakaman umum bukan tanah pribadi dan masih saja di bangun dikijing, agar secara sukarela membongkarnya demi kemaslahatan bersama. Sebab pemakaman umum berlaku untuk masyarakat secara umum, bukan monopoli perseorangan, apalagi sampai mengurangi kapasitas pemakaman masyarakat setempat karena banyaknya kuburan yang dibangun. Namun dalam penerapan hal demikian pada kuburan orang lain yang bukan keluarga kita, alangkah baiknya jika hukum demikian disampaikan secara santun dan bijaksana, sebab hal ini merupakan persoalan yang sensitif. Apabila dirasa ketika hukum demikian disampaikan kepada orang lain dan diyakini menyebabkan perpecahan dan kemudaratan yang lebih besar daripada maslahat yang ada, maka lebih baik tidak disampaikan, dengan tetap berusaha mengupayakan cara yang lebih baik. Wallahu a’lam. Ustadz M. Ali Zainal Abidin, Pengajar di Pondok Pesantren Annuriyyah, Kaliwining, Rambipuji, Jember
LARANGAN MENDIRIKAN MASJID DI ATAS KUBURANOleh Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas حفظه اللهAhlus Sunnah berkeyakinan bahwa tidak boleh membangun masjid di atas kuburan. Membangun masjid di atas kuburan merupakan kesesatan dalam agama. Di samping itu, perbuatan ini merupakan jalan menuju syirik serta menyerupai perbuatan Ahlul Kitab. Perbuatan tersebut juga akan mendatangkan kemurkaan dan laknat Allâh Azza wa Jalla .Masalah ini termasuk masalah paling besar yang telah menimpa ummat Islam. Dewasa ini telah banyak ditemukan masjid-masjid yang dibangun di atas kuburan dan dibangun juga kubah-kubah di atasnya. Bahkan, tidak sedikit kuburan yang ditinggikan dan dibangun dengan hiasan yang ketinggiannya melebihi tinggi tubuh manusia serta dihias dengan hiasan-hiasan yang mewah, padahal itu perbuatan haram. Sementara, orang-orang datang mengunjunginya untuk mencari dan minta berkah, berdo’a memohon kepada penghuninya, menyembelih binatang dan memohon syafa’at serta kesembuhan dari mereka perbuatan itu semua termasuk ke dalam syirik akbar. Itulah fakta yang kita dapati diberbagai negeri Islam di zaman ini. Kiranya tidak perlu kami buktikan kenyataan ini. Lâ Haula wa lâ quwwata illâ billâh Tiada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan dari Allâh.[1]Dari Aisyah Radhiyallahu anhuma bahwa Ummu Habîbah Radhiyallahu anha dan Ummu Salamah Radhiyallahu anha menceritakan kepada Rasûlullâh Shallallahu alaihi wa sallam tentang gereja dengan patung-patung yang ada di dalamnya yang mereka lihat di negeri Habasyah Ethiopia, maka Beliau Shallallahu alaihi wa sallam bersabdaأُولَئِكِ قَوْمٌ إِذَا مَاتَ فِيْهِمُ الْعَبْدُ الصَّالِحُ أَوِ الرَّجُلُ الصَّالِحُ بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا وَصَوَّرُوْا فِيْهِ تِلْكَ الصُّوَرَ، أُوْلَئِكَ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللهِ يَوْمَ itu adalah suatu kaum, apabila ada seorang hamba yang shalih atau seorang yang shalih meninggal di antara mereka, mereka bangun di atas kuburannya sebuah masjid tempat ibadah dan mereka buat di dalam tempat itu rupaka-rupaka patung-patung.Mereka itulah makhluk yang paling buruk di hadapan Allâh pada hari kiamat.[2]Rasûlullâh Shallallahu alaihi wa sallam juga bersabdaلَعْنَةُ اللهِ عَلَى الْيَهُوْدِ وَالنَّصَارَى اِتَّخَذُوْا قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَLaknat Allâh atas Yahudi dan Nashrani, mereka telah menjadikan kubur-kubur Nabi mereka sebagai tempat ibadah.[3]Dari Jundub bin Abdillah Radhiyallahu anhu berkata, “Aku mendengar bahwa lima hari sebelum Nabi Shallallahu alaihi wa sallam wafat, Beliau Shallallahu alaihi wa sallam pernah bersabdaإِنِّي أَبْرَأُ إِلَى اللهِ أَنْ يَكُوْنَ لِي مِنْكُمْ خَلِيْلٌ، فَإِنَّ اللهَ تَعَالَى قَدِ اتَّخَذَنِي خَلِيْلاً، كَمَا اتَّخَذَ إِبْرَاهِيْمَ خَلِيْلاً، وَلَوْ كُنْتُ مُتَّخِذًا مِنْ أُمَّتِي خَلِيْلاً لَاتَّخَذْتُ أَبَا بَكْرٍ خَلِيْلاً، أَلاَ وَإِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانُوْا يَتَّخِذُوْنَ قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ وَصَالِحِيْهِمْ مَسَاجِدَ، أَلاَ فَلاَ تَتَّخِذُوا الْقُبُوْرَ مَسَاجِدَ، إِنِّي أَنْهَاكُمْ عَنْ ذَلِكَSungguh aku menyatakan kesetiaanku kepada Allâh dengan menolak bahwa aku mempunyai seorang khalîl kekasih mulia di antara kamu, karena sesungguhnya Allâh telah menjadikan aku sebagai khalîl. Sekiranya aku boleh menjadikan seorang khalîl dari umatku, niscaya aku akan menjadikan Abu Bakar sebagai khalîl. Ketahuilah, bahwa sesungguhnya umat-umat sebelum kamu telah menjadikan kuburan Nabi-Nabi mereka dan orang-orang shalih mereka sebagai masjid tempat ibadah.Ingatlah, janganlah kamu sekalian menjadikan kuburan sebagai masjid tempat ibadah, karena aku benar-benar melarang kamu melakukan perbuatan itu.[4]Yang dimaksud dengan اِتِّخَاذُ الْقُبُوْرِ مَسَاجِدَ yaitu menjadikan kuburan-kuburan sebagai masjid tempat ibadah, mencakup tiga hal, sebagaimana yang disebutkan oleh asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah [5]Tidak boleh shalat menghadap kubur, karena ada larangan tegas dari Nabi Shallallahu alaihi wa sallam لاَ تُصَلُّوْا إِلَى الْقُبُوْرِ وَلاَ تَجْلِسُوْا عَلَيْهَاJangan kamu shalat menghadap kubur dan jangan duduk di atasnya.[6]Tidak boleh sujud di atas boleh membangun masjid di atasnya tidak boleh shalat di masjid yang dibangun di atas kuburan.Beliau Shallallahu alaihi wa sallam juga menyebutkan dalam kitabnya, bahwa membangun masjid di atas kubur hukumnya haram dan termasuk dosa besar menurut empat madzhab.[7]Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Bâz rahimahullah menjelaskan dalam fatwanyaHadits-hadits larangan tersebut menunjukkan tentang haramnya membangun masjid di atas kubur dan tidak boleh menguburkan mayat di dalam masjid.[8]Tidak boleh shalat di masjid yang di sekelilingnya terdapat kuburan.[9]Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan di dalam kitabnyaSiapa yang mengubur seseorang di dalam masjid, maka ia harus memindahkannya dan mengeluarkannya dari yang mendirikan masjid di atas kuburan, maka ia harus membongkarnya merobohkannya.[10]Dinyatakan pula oleh Syaikh Salim bin Ied al-Hilali dalam kitabnya[11], bahwa menjadikan kubur sebagai tempat ibadah termasuk dosa besar, dengan sebabOrang yang melakukannya mendapat laknat Allâh Azza wa Jalla .Orang yang melakukannya disifatkan dengan sejelek-jelek orang Yahudi dan Nasrani, sedangkan menyerupai mereka hukumnya Ibnu Qayyim al-Jauziyah t menyebutkan dalam kitabnya, Zâdul Ma’âd[12], “Berdasarkan hal itu, masjid harus dibongkar bila dibangun di atas kubur. Sebagaimana halnya kubur yang berada dalam masjid harus dibongkar. Pendapat ini telah disebutkan oleh Imam Ahmad dan lainnya. Tidak boleh bersatu antara masjid dan kuburan. Jika salah satu ada, maka yang lain harus tiada. Mana yang terakhir ada itulah yang dibongkar. Jika didirikan bersamaan, maka tidak boleh dilanjutkan pembangunannya, dan wakaf masjid tersebut dianggap batal. Jika masjid tetap berdiri, maka tidak boleh shalat di dalamnya yaitu di dalam masjid yang ada kuburannya berdasarkan larangan dari Rasûlullâh Shallallahu alaihi wa sallam dan laknat Beliau Shallallahu alaihi wa sallam terhadap orang-orang yang menjadikan kubur sebagai masjid atau menyalakan lentera di atasnya. Itulah dienul Islam yang Allâh turunkan kepada Nabi dan Rasul-Nya, Muhammad n , meskipun dianggap asing oleh manusia sebagaimana yang engkau saksikan.”[13]Bagaimana dengan makam Rasûlullâh Shallallahu alaihi wa sallam yang berada dalam Masjidin Nabawi? Jawaban terhadap syubhat yang ada, “Ada orang berkata, sekarang ini kita dalam dilema sehubungan dengan makam Rasûlullâh Shallallahu alaihi wa sallam karena kuburan Beliau Shallallahu alaihi wa sallam berada tepat di tengah masjid. Bagaimana menjawabnya?”Jawabannya adalah sesungguhnya Rasûlullâh Shallallahu alaihi wa sallam ketika meninggal dunia dimakamkan di kamar Aisyah Radhiyallahu anhuma di rumahnya sebelah masjid, dipisahkan dengan tembok dan ada pintu yang Beliau Shallallahu alaihi wa sallam biasa lewati untuk keluar menuju masjid. Hal ini adalah perkara yang sudah disepakati para Ulama dan tidak ada perselisihan diantara mereka. Sesungguhnya para Shahabat g menguburkan Nabi Shallallahu alaihi wa sallam di kamarnya. Mereka lakukan demikian supaya tidak ada seorang pun sesudah mereka menjadikan kuburan Beliau Shallallahu alaihi wa sallam sebagai masjid atau tempat ibadah, sebagaimana hadits dari Aisyah Radhiyallahu anhuma dan yang lainnya.Aisyah Radhiyallahu anhuma berkata, “Ketika Nabi Shallallahu alaihi wa sallam sakit yang karenanya Beliau Shallallahu alaihi wa sallam meninggal, Beliau Shallallahu alaihi wa sallam bersabdaلَعَنَ اللهُ الْيَهُوْدَ وَالنَّصَارَى اِتَّخَذُوْا قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَAllâh melaknat kaum Yahudi dan Nasrani, karena mereka menjadikan kubur-kubur Nabi mereka sebagai tempat peribadahan.Aisyah Radhiyallahu anhuma melanjutkanوَلَوْلاَ ذَلِكَ أُبْرِزَ قَبْرُهُ غَيْرَ أَنَّهُ خُشِيَ أَنْ يُتَّخَذَ مَسْجِدًاSeandainya bukan karena larangan itu tentu kuburan Beliau sudah ditampakkan di atas permukaan tanah berdampingan dengan kuburan para Shahabat di Baqi’. Hanya saja Beliau khawatir akan dijadikan sebagai tempat ibadah.[14]Rasûlullâh Shallallahu alaihi wa sallam bersabdaاَللّٰهُمَّ لاَ تَجْعَلْ قَبْرِيْ وَثَنًا، لَعَنَ اللهُ قَوْمًا اِتَّخَذُوْا قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَYa Allâh! Janganlah Engkau menjadikan kuburanku sebagai berhala yang disembah. Allâh melaknat suatu kaum yang menjadikan kuburan Nabi-Nabi mereka sebagai tempat untuk ibadah.[15]Kemudian –Qaddarallahu wa Maasyaa’a Fa’ala— terjadi sesudah mereka apa yang tidak diperkirakan sebelumnya, yaitu pada zaman al-Walid bin Abdul Malik tahun 88 H. Ia memerintahkan untuk membongkar masjid Nabawi dan kamar-kamar istri Nabi Shallallahu alaihi wa sallam termasuk juga kamar Aisyah Radhiyallahu anhuma sehingga dengan demikian masuklah kuburan Nabi Shallallahu alaihi wa sallam ke dalam Masjid Nabawi.[16]Pada saat itu tidak ada seorang Shahabat pun di Madinah an-Nabawiyyah. Sebagaimana penjelasan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dan muridnya al-Allamah al-Hâfizh Muhammad Ibnu Abdil Hadi rahimahullah, “Sesungguhnya dimasukkannya kamar Beliau Shallallahu alaihi wa sallam ke dalam masjid pada masa khilafah al-Walid bin Abdil Malik, sesudah wafatnya seluruh Shahabat Radhiyallahu anhum yang ada di Madinah. Dan yang terakhir wafat adalah Jâbir bin Abdillah[17], yang wafat pada zaman Abdul Malik pada tahun 78 H. Sedangkan al-Walid menjabat khalifah tahun 86 H dan wafat pada tahun 96 H. Maka dari itu, dibangunnya renovasi masjid dan masuknya kamar Nabi Shallallahu alaihi wa sallam terjadi antara tahun 86-96 H.[18]Perbuatan al-Walid bin Abdil Malik ini salah -semoga Allâh mengampuninya-.[19]Ibnu Rajab rahimahullah menyebutkan dalam Fat-hul Bâri dan juga Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dalam al-Jawâbul Bâhir, “Bahwa kamar Nabi Shallallahu alaihi wa sallam tatkala dimasukkan ke dalam masjid, ditutup pintunya, dibangun atasnya tembok lain untuk menjaga agar rumah Beliau Shallallahu alaihi wa sallam tidak dijadikan tempat perayaan dan kuburnya tidak dijadikan berhala.”[20]Larangan shalat di masjid yang ada kuburnya atau masjid yang dibangun di atas kubur mencakup semua masjid di seluruh dunia kecuali Masjid Nabawi. Hal tersebut karena Masjid Nabawi mempunyai keutamaan yang khusus yang tidak didapati di seluruh masjid di muka bumi kecuali Masjidil Haram dan Masjidil sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam صَلاَةٌ فِي مَسْجِدِيْ هٰذَا أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيْمَا سِوَاهُ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَShalat di Masjidku ini lebih utama 1000 seribu kali daripada shalat di masjid lain kecuali Masjidil Haram.[21]صَلاَةٌ فِي مَسْجِدِيْ هٰذَا خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِي غَيْرِهِ مِنَ الْمَسَاجِدِ إِلاَّ الْمَسْجِدَ di Masjidku ini lebih utama 1000 seribu kali daripada shalat di masjid-masjid yang lain, kecuali Masjidil Haram.[22]صَلاَةٌ فِي مَسْجِدِيْ هٰذَا أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيْمَا سِوَاهُ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ، فَصَلاَةٌ فِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَفْضَلُ مِنْ مِائَةِ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيْمَا سِوَاهُShalat di Masjidku ini lebih utama 1000 seribu kali daripada shalat di masjid lain kecuali Masjidil Haram, maka shalat di Masjidil Haram lebih utama seratus ribu kali daripada shalat di masjid yang lainnya.[23]مَا بَيْنَ بَيْتِيْ وَمِنْبَرِيْ رَوْضَةٌ مِنْ رِيَاضِ الْجَنَّةِ وَمِنْبَرِيْ عَلَى rumahku dan mimbarku ada taman dari taman-taman Surga dan mimbarku di atas telagaku.[24]Dan keutamaan-keutamaan yang lain yang tidak didapati di masjid lainnya. Kalau dikatakan tidak boleh shalat di masjid Beliau berarti menyamakan dengan masjid-masjid lainnya dan menghilangkan keutamaan-keutamaan ini dan hal ini jelas tidak boleh.[25]Asy-Syaikh Muhammad bin Shâlih al-Utsaimin rahimahullah berkata tentang syubhat tersebut[26]Masjid Nabawi itu tidak didirikan di atas kuburan, tetapi masjid didirikan pada zaman Rasûlullâh Shallallahu alaihi wa sallam .Nabi Shallallahu alaihi wa sallam tidak dikuburkan di dalam masjid, namun dikubur di dalam rumah Beliau Shallallahu alaihi wa sallam .Menggabungkan rumah Rasûlullâh Shallallahu alaihi wa sallam , termasuk pula rumah Aisyah Radhiyallahu anhuma dengan masjid, bukan atas kesepakatan para Shahabat. Hal ini terjadi setelah sebagian besar Shahabat sudah meninggal dunia dan yang masih hidup saat itu tinggal sedikit, kira-kira pada tahun 94 H. Hal ini termasuk masalah yang tidak disepakati semua Shahabat yang masih ada. Yang pasti bahwa sebagian di antara mereka menentang rencana itu, termasuk pula Sa’id bin al-Musayyab,[27] dari kalangan Tabi’ tidak ridha atas hal itu.[28]Kuburan Beliau Shallallahu alaihi wa sallam tidak berada di dalam masjid Nabawi, meskipun setelah itu masuk di dalamnya, karena kuburan Beliau Shallallahu alaihi wa sallam ada dalam ruangan tersendiri yang terpisah dengan masjid, sehingga masjid tidak didirikan di atas kuburan. Karena itu tempat tersebut dijaga dan dilapisi tiga dinding. Dinding-dinding itu berbentuk segi tiga yang posisinya miring dengan arah Kiblat, sedangkan rukun tiang di sisi utara, sehingga orang yang shalat tidak mengarah ke sana, karena bentuknya agak a’lam.[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun XVIII/1436H/2014M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196. Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079] _______ Footnote [1] Lihat Manhajul Imâm asy-Syâfi’i fii Itsbâtil Aqîdah I/259-264 karya DR. Muhammad bin Abdul Wahhab al-Aqil. [2] HR. Al-Bukhâri no. 427, 434, 1341 dan Muslim no. 528 bab an-Nahyu an Binâ-il Masâjid alal Qubûri wa Ittikhâdzish Shuwari fîha wan Nahyu an Ittikhâdzil Qubûri Masâjid Larangan Membangun Masjid di Atas Kuburan dan Larangan Memasang di Dalamnya Gambar-Gambar Serta Larangan Menjadikan Kuburan Sebagai Masjid dan Abu Awanah I/401. [3] HR. Al-Bukhari no. 435, 436, 3453, 3454, 4443, 4444, 5815, 5816 dan Muslim no. 531 22 dari Aisyah Radhiyallahu anhuma. [4] HR. Muslim no. 532 23 bab bab an-Nahyu an Binâ-il Masâjid alal Qubûri wa Ittikhâdzish Shuwari fîha wan Nahyu an Ittikhâdzil Qubûri Masâjid Larangan Membangun Masjid di Atas Kuburan dan Larangan Membuat Patung-Patung serta Larangan Menjadikan Kuburan Sebagai Masjid. [5] Lihat Tahdzîrus Sâjid min Ittikhâdzil Qubûr Masâjid hlm. 29-44 oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, cet. I/ Maktabah al-Ma’arif/ th. 1422 H. [6] HR. Muslim no. 972 98 dan lainnya dari Sahabat Abu Martsad al-Ghanawi Radhiyallahu anhu. [7] Tahdzîrus Sâjid hlm. 45-62. [8] Fatâwâ Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Bâz IV/337-338 dan VII/426-427, dikumpulkan oleh Dr. Muhammad bin Sa’ad asy-Syuwai’ir, cet. I, th. 1420 H. [9] Lihat Fatâwâ Muhimmah Tata’allaqu bish Shalâh hlm. 17-18, no. 12 oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz, cet. I, Daarul Fa-izin lin Nasyr – th. 1413 H. [10] Lihat al-Qaulul Mufîd ala Kitâbit Tauhîd I/402 oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-’Utsaimin. [11] Lihat Mausû’atul Manâhi asy-Syar’iyah I/426. [12] Zâdul Ma’âd fii Hadyi Khairil Ibâd III/572 tahqiq Syu’aib dan Abdul Qadir al-Arnauth, cet. Mu-assasah ar-Risalah, H. [13] Tentang harus dibongkarnya masjid yang dibangun di atas kubur itu tidak ada khilaf di antara para Ulama yang terkenal, sebagaimana dikatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dalam Iqthidhâ’us Shirâthil Mustaqîm II/187 tahqiq dan ta’liq DR. Nashir bin Abdul Hakim al-Aql, cet. VI Darul Ashimah. [14] HR. Al-Bukhâri no. 1330, Muslim no. 529 19, Abu Awânah I/399 dan Ahmad VI/80, 121, 255. Perkataan Aisyah Radhiyallahu anhuma ini menunjukkan dengan jelas tentang sebab mengapa Nabi Shallallahu alaihi wa sallam dikuburkan di rumahnya. Beliau Shallallahu alaihi wa sallam menutup jalan supaya tidak dibangun di atasnya masjid sebagai tempat ibadah. Maka, tidak boleh dijadikan alasan tentang bolehnya mengubur di rumah, karena hal ini menyalahi hukum asal. Menurut Sunnah menguburkan mayat di pekuburan kaum Muslimin. Lihat Tahdzîrus Sâjid hlm. 14 [15] HR. Ahmad II/246, al-Humaidi dalam Musnadnya no. 1025 dan Abu Nu’aim dalam Hilyatul Auliya’ dari Shahabat Abu Hurairah Radhiyallahu anhu. Sanadnya shahih. Diriwayatkan juga oleh Imam Mâlik I/156 no. 85, dari Atha’ bin Yasar secara marfu’. Hadits ini mursal shahih. Lihat Tahdzîrus Sâjid hlm. 25-26 [16] Lihat Târîkhuth Thabari V/222-223 dan Târîkh Ibni Katsir IX/74-75.Dinukil dari Tahdzîrus Sâjid hlm. 79. [17] Beliau adalah seorang Shahabat yang mulia, Jâbir bin Abdillah bin Amr bin Haram bin Ka’ab al-Anshari as-Silmi Radhiyallahu anhuma . Seorang yang banyak meriwayatkan hadits dari Nabi Shallallahu alaihi wa sallam , ikut dalam bai’at Aqabah dan ikut bersama Nabi Shallallahu alaihi wa sallam dalam banyak peperangan. Setelah Nabi Shallallahu alaihi wa sallam meninggal, beliau Radhiyallahu anhu membuat halaqah kajian di Masjid Nabawi untuk ditimba al-Ishâbah I/213 no. 1026. [18] Lihat al-Jawâbul Bâhir fii Zuwwâril Maqâbir hlm. 175tahqiq DR. Ibrahim bin Khalid bin Isa al-Mukhlif, Majmû’ Fatâwâ XXVII/419 oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, juga Tahdzîrus Sâjid hlm. 79-80 oleh Syaikh al-Albani. [19] Tahdzîrus Sâjid hlm. 86 oleh Syaikh al-Albani. [20] Al-Jawâbul Bâhir fii Zuwwâril Maqâbir hlm. 184. [21] HR. Muslim no. 1395 dari Sahabat Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma. [22] HR. Al-Bukhâri no. 1190, Muslim no. 1394, at-Tirmidzi no. 325, Ibnu Majah no. 1404, ad-Darimi I/330, al-Baihaqi V/246, Ahmad II/256, 386, 468, dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu. Lihat Irwâ-ul Ghalîl no. 971. [23] Ahmad III/343, 397, Ibnu Majah no. 1406 dari Shahabat Jâbir bin Abdillah Radhiyallahu anhu. [24] HR. Al-Bukhâri no. 1196, 1888, Muslim no. 1391, Ibnu Hibban no. 3750/at-Ta’lîqâtul Hisân alâ Shahîh Ibni Hibbân no. 3742, al-Baihaqi V/246, dari Sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu anhu. [25] Lihat Tahdzîrus Sâjid hlm. 178-182. [26] Lihat al-Qaulul Mufîd alâ Kitâbit Tauhîd I/398-399. [27] Nama lengkapnya Sa’id bin al-Musayyab bin Hazan bin Abi Wahhab al-Makhzumi al-Qurasyi. Dia adalah seorang ahli Fiqih di Madinah. Dia menguasai ilmu hadits, fiqih, zuhud, wara’. Dia orang yang paling hafal hukum-hukum Umar bin Khaththab dan keputusan-keputusannya, wafat di Madinah th. 94 H. Lihat Taqrîbut Tahdzîb I/364 no. 2403 dan Siyar A’lâmin Nubalâ’ IV/217-246, no. 88. [28] Majmû’ Fatâwâ XXVII/420 oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah Home /B1. Topik Bahasan3 Ibadah.../Larangan Mendirikan Masjid Di...
– Salah satu perkara yang seringkali dianggap oleh segenap Umat Islam sebagai perbuatan yang Haram dan bisa mendekatkan orang pada kesyirikan adalah perkara membangun masjid di sisi kuburan atau makam. dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi. DONASI SEKARANG Salah satu Ulama yang menyatakan bahwa Membangun masjid di sisi kuburan sebagai Haram adalah Ibnu Taimiyah, yang kemudian Fatwanya di ikuti oleh kelompok Wahabi yang ada di Indonesia. Ibnu Taimiyah di dalam kitabnya al-Qaidah al-Jalilah halaman 22, menjelaskan bahwa “Nabi melarang menjadikan kuburannya sebagai mesjid, tidak memperbolehkan seseorang di saat waktu-waktu shalat untuk berziarah, shalat dan berdoa di sisi kuburannya, sekalipun maksudnya untuk beribadah kepada Allah. Bisa jadi, mengakibatkan seseorang melakukan doa dan shalat untuk ahli kubur, mengagungkan dan menghormatinya. Atas dasar itu, membangun masjid di sisi kuburan para waliyullah merupakan perbuatan haram. Meskipun, pembangunan mesjid itu sendiri merupakan sesuatu yang ditekankan. Perbuatan seperti itu bisa menjerumuskan seseorang ke dalam perilaku syirik, hukumnya secara mutlak haram”. Fatwa ibnu Taimiyah di atas didasarkan pada dalil-dalil berikut 1. Allah melaknat kaum Yahudi dan Nasrani dikarenakan mereka telah menjadikan kubur para nabinya sebagai tempat ibadah”. HR. Bukhari jilid 2 dalam kitab al-Jana’iz, hadis serupa dapat ditemukan dalam kitab Sunan an-Nasa’i jilid 2 hal. 871. 2. Sewaktu, Ummu Habibah dan Ummu Salamah menemui Rasulullah dan berbincang-bincang tentang tempat ibadah gereja yang pernah di lihatnya di Habasyah, Rasulullah Saw. bersabda, “Mereka adalah, kaum yang setiap ada orang saleh dari mereka yang wafat, mereka membangun tempat ibadah di atasnya dan menghadapkan wajahnya hanya ke situ. Mereka di akhirat kelak tergolong makhluk yang buruk di sisi Allah”. Shahih Muslim jilid 2 hal. 66 kitab al-Masajid. 3. Jundab bin Abdullah al-Bajli menyatakan, “Aku mendengar lima hari sebelum Rasulullah SAW wafat, beliau bersabda, Ketahuilah, sesungguhnya sebelum kalian, terdapat kaum yang menjadikan kuburan para nabi mereka sebagai tempat ibadah. Namun, janganlah kalian melakukan semacam itu. Aku ingatkan hal itu pada kalian’”.Shahih Muslim jilid 1 hal. 378. 4. Diriwayatkan dari Nabi SAW, beliau pernah bermunajat kepada Allah Swt. dengan berkata, “Ya Allah, jangan engkau jadikan kuburku sebagai tempat penyembahan berhala. Allah melaknat kaum yang menjadikan kuburan para nabi sebagai tempat ibadah”. Musnad Ahmad bin Hanbal jilid 2 Berdasarkan dalil-dalil yang disampaikan di atas, para pengikut Wahabi-Salafi akhirnya dijadikan hujjah dan dasar untuk mencela, menghina dan menyebut syirik terhadap pusara Wali songo sembilan atau para Sunan di Indonesia, yang kebanyakan di sisi makam mereka terdapat bangunan masjid. Baiklah, kita menghargai pendapat dan ijtihad mereka dalam hal ini. Namun, terdapat beberapa poin yang harus dapat kita perhatikan untuk mengkritisi dalil mereka ini Hadis dari Ummu Salamah dan Ummu Habibah yang disebutkan di atas tadi, jelas tujuannya dan niat kaum Yahudi dan Nasrani adalah menjadikan kuburan orang-orang saleh sebagai tempat ibadah sekaligus sebagai kiblat arah ibadah yaitu menghadapkan wajah mereka sewaktu bersujud. Perbuatan yang seperti inilah yang dilarang tegas oleh Rasulullah Muhammad Saw. Adapun, jika membangun masjid di sisi kuburan seorang waliyullah sekedar untuk mengharap berkah dari Allah berperantarakan Wali tersebut. Dalam mensyarah hadis tadi, Al-Baidhawi menyatakan, “Hal itu, karena kaum Yahudi dan Nasrani selalu mengagungkan kuburan para nabi dengan sujud dan menjadikannya sebagai kiblat arah ibadah. Atas dasar inilah, akhirnya Umat Islam dilarang untuk melakukan hal yang sama, karena merupakan perkara syirik yang nyata. Namun, apabila masjid dibangun di sisi kuburan seorang hamba yang saleh dengan niat tabarruk mencari berkah, maka pelarangan yang terdapat pada hadis tadi tidak dapat diterapkan padanya.” Begitu juga sebagaimana dijelaskan As-Sanadi dalam mensyarah kitab Sunan an-Nasa’i jilid 2 hal. 41, ia mengatakan, “Nabi melarang umatnya untuk melakukan perbuatan yang mirip perilaku Yahudi dan Nasrani dalam memperlakukan kuburan para nabi mereka, baik dengan menjadikannya sebagai tempat sujud, pengagungan maupun arah kiblat, serta menghadapkan wajahnya ke arahnya kubur sewaktu ibadah”. Hadis diatas menyebutkan adanya larangan membangun masjid “diatas” kuburan bukan di sisi di samping kuburan. Letak perbedaan redaksi inilah yang kurang diperhatikan oleh kelompok ini dalam berdalil. Selain itu, tidak jelas pula apakah pelarangan dalam hadis itu menjurus kepada hukum haram atau hanya sekedar makruh saja. Hal itu, disebabkan karena Imam Bukhari dalam Kitab sahihnya jilid 2 mengumpulkan hadis-hadis itu dalam bab “apa yang dimakruhkan menjadikan masjid diatas kuburan” ma yukrahu min itikhadz al-Masajid alal Qubur. Ini menjelaskan bahwa hal tersebut sekedar pelarangan yang bersifat makruh yang sepatutnya dihindari, namun bukan juga mutlak dihukumi haram. Syeikh Abdullah Harawi di dalam kitab al-Maqalat as-Saniyah menjelaskan hadis di atas; “Hadis tadi diperuntukkan bagi orang yang hendak melaksanakan ibadah di atas kuburan para nabi dengan niat untuk mengagungkan kuburan mereka. Ini terjadi, jika posisi kuburan itu tampak dan terbuka. Jika tidak, melaksanakan shalat disitu tidak haram hukumnya”. Senada dengan itu, Abdul Ghani An-Nablusi, Seorang ulama Ahlussunnah yang bermazhab Hanafi di dalam kitab al-Hadiqah ast-Tsaniyah jilid 2 hal. 631, menjelaskan; “Jika membangun masjid di sisi kuburan makam orang saleh atau di samping kuburannya yang cuma berfungsi untuk mengambil berkahnya saja, tanpa ada niat untuk mengagungkan menyembahnya, maka hal itu tidak mengapa. Sebagaimana kuburan Nabi Ismail terletak di Hathim di dalam Masjidil Haram, dimana tempat ini adalah sebaik-baik tempat untuk melaksanakan shalat” Hal serupa dijelaskan oleh Allamah Badruddin al-Hautsi di dalam kitab Ziarah al-Qubur hal. 28, “Arti dari menjadikan kuburan sebuah masjid adalah, seseorang menjadikan kuburan sebagai kiblat arah ibadah dan untuknya di laksanakan peribadatan”. Di dalam kitab al-Mu’jam al-Kabirjilid 3 hal. 204, At-Thabrani mengatakan, di dalam masjid Khaif terdapat delapan puluh makam para nabi, padahal mesjid itu sudah ada sejak zaman salafussaleh. Lalu, mengapa para salafussaleh tetap mempertahankan masjid tersebut? Jika itu dianggap sebagai perbuatan syirik haram, maka sepatutnya sejak dulu sudah dihancurkan oleh Rasulullah Saw. beserta para sahabat mulia beliau. Allah Swt. berfirman di dalam Surah Al Kahfi ayat 21; “Ketika orang-orang itu berselisih tentang urusan mereka, orang-orang itu berkata, Dirikanlah sebuah bangunan di atas gua mereka, Tuhan mereka lebih mengetahui tentang mereka.’ Orang-orang yang berkuasa atas urusan mereka berkata, Sesungguhnya kami akan mendirikan sebuah rumah peribadatan masjid diatasnya.’” QS. al-Kahfi [18] 21 Memahami ayat di atas, Para ulama tafsir Ahlusunnah wal Jamaah berpendapat, bahwa para penguasa saat itu adalah orang-orang ahli tauhid kepada Allah Swt., bukan orang-orang musyrik penyembah kuburan quburiyun. Sebagaimana yang dijelaskan oleh az-Zamakhsari dalam kitab Tafsir al-Kasyaf jilid 2 Fakhrur-razi dalam kitab Mafatihul Ghaib jilid 21 Abu Hayyan al-Andalusi dalam kitab al-Bahrul Muhith dalam menjelaskan ayat 21 dari surah al-Kahfi tadi dan Abu Sa’ud dalam kitab Tafsir Abi Sa’ud jilid 5 hal. 215. Jelas sekali, mayoritas kaum ahli tauhid monoteis saat itu sepakat untuk membangun masjid di atas makam Ashabul-Kahfi. Al-Quran bukan hanya sekedar kitab cerita, hanya menceritakan peristiwa-peristiwa menarik zaman dahulu tanpa memuat ajaran sebagai pedoman hidup kaum muslimin. Jika kisah pembangunan mesjid di atas makam Ashabul-Kahfi termasuk perbuatan syirik, pastilah Allah Swt. menyindir dan mencela hal itu dalam lanjutan kisah tadi, karena syirik adalah jelas perbuatan yang paling dibenci oleh Allah Swt.. Namun, nyatanya Allah Swt. tidak melakukan teguran baik secara langsung maupun tidak langsung sindiran. Abu Jundal, adalah salah seorang sahabat mulia Rasulullah Saw. dalam catatan Para Ulama sejarah dijelaskan bahwa “Suatu ketika, sepucuk surat Rasulullah sampai ke tangan Abu Jundal. Saat surat itu sampai, Abu Bashir sahabat Rasulullah yang menemani Abu sedang sekarat. Ia wafat dalam posisi menggenggam surat Rasulullah. Lalu Abu Jundal mengebumikan Abu Bashir di tempat itu dan membangun masjid di atasnya.” Kisah di atas, dapat dilihat dalam karya Ibnu Asakir dalam kitab Tarikh Ibnu Asakir jilid 8 atau di dalam kitab al-Isti’ab jilid 4 hal. 21-23 karya Ibnu Hajar. Pertanyaannya kemudian adalah apakah mungkin seorang sahabat mulia Rasulullah seperti Abu Jundal telah melakukan perbuatan syirik? dan Apakah Rasulullah, serta para sahabat tidak tahu akan peristiwa itu? dan Jika itu perbuatan syirik, mengapa Rasulullah Saw. sendiri atau para sahabatnya tidak mememberi teguran kepadanya? Maka dari sini sudah jelas bahwa membangun masjid di sisi kuburan merupakan hal yang diperbolehkan di dalam Islam sebagaimana dalil dari ayat al-Qur’an dan perilaku Salafussaleh, berbeda dengan apa yang diklaimkan oleh kelompok pencela di atas sebelumnya. Bukti lain bahwa di dalam Mesjid Nabawi Madinah, terdapat kuburan manusia termulia di sana, yaitu Rasulullah Saw. sendiri, serta sahabatnya yang mulia Sayidina Abu Bakar dan Sayyidina Umar bin Khattab [ Bahkan di masjid inilah jutaan Umat Islam dari seluruh Dunia mendirikan shalat baik di samping, di belakang, dan di depan kuburan mulia ini. Letaknya pun bukan di sisi tetapi malah di dalam Masjid Nabawi. Kesimpulannya adalah membangun masjid di sisi bukan diatas kuburan manusia mulia para nabi atau wali untuk pencarian berkah, menurut ahlus sunnah wal jama’ah adalah Boleh. Wallahu a’lam. Author Recent Posts Alumni Pondok Pesantren Al-badar Pare-Pare, Mahasantri Pondok Pesantren Yasrib, Watansoppeng
Perihal meninggikan kuburan dengan memplesternya dengan semen kemudian membuatnya menjadi permanen, atau membangun sebuah bangunan, entah itu sebuah kamar, atau kubah diatasnya adalah perkara yang telah disepakati ke-Makruh-annya oleh ulama 4 madzhab Hanafi, Maliki, Syafii, Hanbali.[1]Tidak ada satu madzhab pun yang mengatakan bahwa itu sebuah keharaman, 4 madzhab fiqih menghukumi sebagai perkara yang makruh. Dalil kemakruhan yang dipakai oleh 4 madzhab tersebut ialah hadits riwayat Imam Muslim dan juga Imam Tirmidzi dari sahabat Jabir bin Abdullahنَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ"Rasul saw melarang untuk meninggikan/memplester kuburan dan memabangun diatasnya sebuah bangunan" HR MuslimDalam riwayat Imam Tirmidzi ada tambahan [أن يكتب عليع] "dan juga dilarang utuk menuliskan sesuatu diatasnya" HR TirmidziMungkin menjadi pertanyaan, dalam redaksi haditsnya itu ada pelarangan, dan pelarangan dalam teks syar'i itu mengandung sebuah keharaman. Kenapa para ulama tidak mengharamkan itu?Alasannya bahwa memang ada pelarangan untuk itu, akan tetapi ummat ini telah ber-Ijma' atas kebolehannya menguburkan Nabi Muhammad saw dalam sebuah kamar, yaitu kamar 'Aisyah, dan tidak ada satu pun ulama yang menyanggahnya. Kalaupun ini dilarang pastilah akan ada yang pelarangn yang ada dalam redaksi hadits itu telah dipalingkan menjadi sebuah ke-makruh-an saja. Namun dalam penerapannya, walaupun memang semua sepakat bahwa itu makruh, masing-masing madzhab punya pendapat kadar makruh yang hasyiyah-nya, Imam Ibnu Abdin dari kalangan Hanafiyah menyatakan kebolehan dan tidak Makruh, terlebih jika itu adalah kuburan para syuhada', orang sholeh dan para guru yang khawatir akan ada pencurian atau pengrusakan, atau bahkan hilang. Sebagaimana juga disampaikan oleh Imam Al-Dimyathi dari kalangan syafiiyah dalam kitabnya Hasyiyah I'anah Al-Tholibin.[2]Dan itu adalah upaya yang baik Hasan, dan semua orang melihatnya sebagai sebuah kebaikan. Dan Rasul saw melalui sahabat Ibnu Mas'ud mengatakanمَا رَآهُ الْمُسْلِمُونَ حَسَنًا فَهُوَ عِنْدَ اللَّهِ حَسَنٌ"Apa yang manusia nilai sebagai sebuah kebaikan, maka itu juga baik menurut pandangan Allah saw" [3]Haram Jika di Pemakaman UmumSetelah bersepakat bahwa meninggikan atau mendirikan bangunan adalah sebuah ke-Makruh-an, ulama 4 madzhab pun bersepakat atas keharaman meninggikan dan membangun di atas kuburan sebuah bangunan baik itu kamar, kubah atau pun tenda, jika itu berada di tanah Musabbalah [مسبلة].Tanah Musabbalah [مسبلة] ialah tanah atau kawasan yang memang orang biasa menguburkan mayyit disitu, artinya ialah pemakaman umum.[4]Konklusinya bahwa ulama sepakat bahwa meninggikan kuburan dan membangun di atasnya sebuah bangunan itu hukumnya makruh jika makam itu berada di tanah milik sendiri. Dan menjadi haram hukumnya jika makam itu berada di pemakaman umum yang di kiri serta kanannya banyak kuburan saudara muslim lainnya.[5]Imam Al-Mardawi mengutip perkataan Abu Al-Ma'ali dari kalangan Hanbali bahwa mendirikan bangunan di atas kuburan yang ada di pemakaman umum itu mengagngu dan membuat penyempitan yang sama sekali tidak sejatinya pemakaman umum itu disediakan untuk memakamkan mayit, dan bukan untuk dibangun yang akhirnya membuat sempit. Imam Taqiyudin dari kalangan hanbali juga mengatakan bahwa yang mendirikan bangunan di makam yang berada di pemakaman umum itu adalah Ghosib tukang rampas hak orang lain.[6]Harus DihancurkanMadzhab Syafi'i dan Maliki, selain mengharamkan pendirian bangunan di atas makam yang berada di pemakaman umum, kedua madzhab ini juga menambahkan sebuah ketentuan lain, yaitu wajib dihancurkan.[7]Jadi, kalau memang ada yang mendirikan bangunan entah itu kubah, kamar atau tenda di atas makam yang berada di pemakaman umum, maka wajib dihancurkan bangunan tersebut sampai tak Syafi'i mengatakan sebagaimana dikutip oleh Imam Nawawi dalam Al-Majmu'ورأيت من الولاة من يهدم ما بني فيها قال ولم ار الفقهاء يعيبون عليه ذلك ولان في ذلك تضييقا علي الناس"Dan aku melihat para imam pemimpin menghancurkan bangunan-bangunan di pemakaman umum, dan aku tidak melihat para ahli fiqih mencela perbuatan imam itu. Itu karena bangunan tersebut membuat sempit bagi yang lain"[8]Pandangan Masing-Masing MadzhabSecara umum sebagaimana dikatakan diatas bahwa meninggikan atau mendirikan bangunan di atas kuburan itu hukumnya haram jika berada di pemakaman umum. Dan makruh jika di tanah selain pemakaman umum, namun kadar ke-makruh-an setiap madzhab berbeda. Berikut penjelasannyaMadzhab HanafiImam Abu Hanifah memandang bahwa mkaruh hukumnya meninggikan atau juga membangun sebuah bangunan diatas kuburan, entah itu sebuah kamar atau juga kubah. Menjadi haram kalau diniatkan sebagai penghiasan, atau juga sebagai pamer atau itu sama saja seperti menghias kuburan, dan menghias kuburan adalah perbuatan menghamburkan uang untuk hal-hal yang tidak syari' tetapi dalam hasyiyah-nya, Imam Ibnu Abdin membolehkan jika tidak ada unsur itu semua, terlebih jika itu adalah kuburan orang sholeh dan para guru yang khawatir akan ada pencurian atau pengrusakan, atau bahkan itu adalah upaya yang baik Hasan, dan semua orang melihatnya sebagai sebuah kebaikan. Dan Rasul saw melalui sahabat Ibnu Mas'ud mengatakanمَا رَآهُ الْمُسْلِمُونَ حَسَنًا فَهُوَ عِنْدَ اللَّهِ حَسَنٌ"Apa yang manusia nilai sebagai sebuah kebaikan, maka itu juga baik menurut pandangan Allah saw" [9]Madzhab MalikiSama seperti pendahulunya, Madzhab Hanafi, Madzhab Maliki juga menghukumi haram jika memang pembangunan itu diniatkan sebagai ajang pamer dan menyombongkan mayit atau keluarga si mayit. Imam Al-Dasuqi mengatakanالْبِنَاءُ عَلَى الْقَبْرِ أَوْ حَوْلَهُ فِي الأَرَاضِي الثَّلاثَةِ - وَهِيَ الْمَمْلُوكَةُ لَهُ وَلِغَيْرِهِ بِإِذْنِ وَالْمَوَاتُ - حَرَامٌ عِنْدَ قَصْدِ الْمُبَاهَاةِ وَجَائِزٌ عِنْدَ قَصْدِ التَّمْيِيزِ وَإِنْ خَلا عَنْ ذَلِكَ كُرِهَ"memagari atau mendirikan bangunan di atas kuburan atau sekitarnya di 3 tanah milik sendiri / milik orang lain dengan izin / pemakaman umum adalah haram jika diniatkan untuk ajang pamer dan kesombongan. Dan boleh jika sebagai penanda agar tidak hilang, dan kalu tidak ada unsur itu semua, maka hukumnya makruh"[10]Madzhab Syafi'iMadzhab Syafi'i dalam hal ini mempunyai 2 riwayat perihal hukum meninggikan kuburan atau mendirikan bangunan di atasnya, yaitu Mubah boleh dan juga makruh. Namun pendapat yang mengatakan makruh lebih kuat sebagai pendapat madzhab. Imam Nawawi mengatakanقال اصحابنا رحمهم الله ولا فرق في البناء بين ان يبنى قبة أو بيتا أو غيرهما ثم ينظر فان كانت مقبرة مسبلة حرم عليه ذلك قال اصحابنا ويهدم هذا البناء بلا خلاف"Para sahabat kami –rahimahumullah- ulama syafiiyah berkata tidak ada bedanya dalam hal bangunan di atas kuburan, baik itu kubah atau rumah atau selain keduanya hukumnya tetap makruh, namun ditinjau. Kalau itu di pemakaman umum, maka hukumnya haram. Para sahabat kami berkata wajib dihancurkan tanpa ada perbedaan"[11]Madzhab Hanbaliوَأَمَّا الْبِنَاءُ عَلَيْهِ فَمَكْرُوهٌ , عَلَى الصَّحِيحِ مِنْ الْمَذْهَبِ , سَوَاءٌ لاصَقَ الْبِنَاءُ الأَرْضَ أَمْ لا , وَعَلَيْهِ أَكْثَرُ الأَصْحَابِImam Al-Mardawi dalam Al-Inshof "Adapun mendirikan bangunan, makruh hukumnya. Dan ini pendapat madzhab yang sah. Baik itu bangunan menempel dengan tanah atau tidak sama saja"[12]Beberapa ulama dari kalangan Hanabilah mengatakan bahwa yang dilarang membuat bangunan itu ialah larangan membuat sebuah masjid atau semisalnya yang mempunyai untuk menjadi tempat sholat. Bukan larangan membuat kamar atau tenda atau juga ini sejalan dengan hadits Nabi saw yang menjelaskan tentang pelaknatan orang-orang Yahudi karena menjadikan kuburan-kuburan para nabi mereka sebagai tempat sesembahan,لَعَنَ اللَّهُ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ"Allah melaknat orang-orang Yahudi karena mereka menjadikan kuburan para nabi mereka sebagai tempat sujud" HR MuslimWallahu A'lam[1] Hasyiyah Ibnu 'Abdin 1/601, Hasyiayh Al-Dasuqi 1/424-425, Al-Majmu' 5/296, Al-Inshof 2/549-550, Kasysyaful Qina' 2/139[2] Hasyiyah Ibnu 'Abdin 1/601, Hasyiyah I'anah Al-Tholibin 2/120[3] Hasyiyah Ibnu 'Abdin 1/601[4] Hasyiyah Qolyubi wa 'Umairoh 1/350[5] Hasyiyah Ibnu 'Abdin 1/601, Hasyiayh Al-Dasuqi 1/424-425, Al-Majmu' 5/296, Al-Inshof 2/549-550,[6] Al-Inshof 2/549-550[7] Hasyiayh Al-Dasuqi 1/424-425, Hasyiyah Qolyubi wa 'Umairoh 1/350, Hasyiyah I'anah Al-Tholibin 2/120[8] Al-Majmu' 5/298[9] Hasyiyah Ibnu 'Abdin 1/601[10] Hasyiayh Al-Dasuqi 1/424-425[11] Al-Majmu' 5/298[12] Al-Inshof 2/549-550
membangun kubah diatas kuburan adalah haram ini keyakinan kaum